Publikasi & Media
ASDP Indonesia Ferry

...

Publikasi & Media

PT ASDP Sesalkan Aksi Protes Supir Truk

18 Mei 2017

MERAK --- PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menyayangkan aksi protes ratusan supir dan pengelola truk (petruk) yang memarkirkan kendaraannya di depan pintu masuk (toll gate) Pelabuhan Merak, yang berlangsung sejak Kamis (18/5) pukul 10.00 pagi hingga pukul 15.00 sore ini. Aksi blokade ini tentu mengganggu aktivitas layanan jasa penyeberangan di Pelabuhan Merak, yang pada akhirnya merugikan pengguna jasa penyeberangan.

Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Faik Fahmi mengatakan, pihaknya menyesalkan adanya aksi protes yang terjadi di Merak, karena keberadaan pelabuhan sangat vital dalam mendukung akses transportasi masyarakat maupun sektor logistik melalui jalur penyeberangan. “Apalagi pelabuhan Merak menjadi pintu gerbang lalu lintas penumpang, kendaraan dan barang dari pulau Jawa menuju Sumatera atau sebaliknya. Dengan adanya aksi protes ini, layanan tentu menjadi terganggu, dan merugikan banyak pihak,khususnya masyarakat pengguna jasa,” tutur Faik, Kamis (18/5).

Kronologis aksi protes bermula ketika beberapa truk angkutan berat diatas 60 ton tidak diijinkan untuk menyeberang melalui Pelabuhan Merak karena batas maksimal tonase kendaraan yang akan melintas di dermaga moveable bridge sebesar 60 ton. Diketahui, truk-truk bermuatan besar hingga 100 ton ini biasa menyeberang melalui pelabuhan Bojonegara, Kabupaten Serang yang mengoperasikan dermaga plengsengan. Namun, karena tengah dilakukan perbaikan akses jalan, para supir truk mengalihkan perjalanan melalui pelabuhan Merak.

Direktur Pelayanan dan Fasilitas PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Christine Hutabarat mengungkapkan, pembatasan tonase kendaraan truk diberlakukan bukan tanpa alasan, karena hal ini menyangkut aspek keselamatan dari pengguna jasa.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2016 Tentang Pengaturan dan Pengendalian Kendaraan yang Menggunakan Jasa Angkutan Penyeberangan yang tertulis dalam Bab II pasal 4 ayat 2 menyatakan bahwa berat kendaraan beserta muatannya tidak boleh lebih dari kapasitas dermaga. Pasal selanjutnya dinyatakan, operator pelabuhan berhak menolak kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

“Terkait timbangan untuk muatan ini, kami mengikuti aturan yang berlaku. Sesuai dengan kapasitas dermaga di Merak maksimum 60 ton, maka kami tidak akan melayani truk yang tonasenya melebihi kapasitas dermaga moveable bridge di Merak. Jika melebihi batas tonase, hal ini akan berdampak pada keselamatan,” ujar Christine.

Faik mengatakan, aksi protes yang terjadi hari  ini berakibat adanya antrian kendaraan hingga di jalan cikuasa atas sepanjang 2 kilometer. Sebaliknya, kondisi di dalam pelabuhan, muatan kapal jenis truk kosong, hanya penumpang pejalan kaki dan mobil pribadi. “Kami berharap, aksi protes yang merugikan banyak pihak ini segera dihentikan, dan setiap pemangku kepentingan dapat mencapai win-win solution, agar pelayanan  jasa penyeberangan di lintasan Merak-Bakauheni kembali normal,” tuturnya.

Saat ini, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Merak terus melakukan koordinasi dengan perwakilan sopir dan pengurus truk, Otoritas Pelabuhan dan Penyeberangan (OPP) Merak, Gapasdap dan PT Mata Pensil Globalindo.

 

CORPORATE SECRETARY PT ASDP INDONESIA FERRY (PERSERO)

 

Jadwal & Rute
Jadwal & Rute