Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), saat imi Pemerintah Republik Indonesia memiliki 100% saham PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Kementerian Badan Usaha Milik Negara menjadi kuasa pemegang saham sebagai representasi dari pemerintah. Kuasa pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) memiliki kewenangan dalam menentukan dan menunjuk Dewan Komisaris dan Direksi, menyetujui perubahan Anggaran Dasar, menyetujui laporan tahunan dan menetapkan bentuk dan jumlah remunerasi anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta mengambil keputusan terkait tindakan korporasi atau keputusan strategis lainnya yang diajukan Direksi.
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) kini tengah bersiap-siap melakukan penawaran umum perdana pada Kuartal III-2022 mendatang.
Informasi mengenai data ASDP dapat dilihat di sini Laporan Keuangan / Annual Report : Link
Golongan | Tarif (Rp.) | |
---|---|---|
Dewasa | Mark | |
Anak | Jacob |
Golongan | Tarif (Rp.) | |
---|---|---|
Golongan I - Sepeda | Mark | |
Golongan II - Sepeda Motor ( < 500CC ) | Jacob | |
Golongan III - Sepeda Motor ( >= 500CC ) | Mark | |
Golongan IVa - Mobil/Sedan ( <= 5m ) | Jacob | |
Golongan IVb - Mobil Barang ( <= 5m ) | Mark | |
Golongan Va - Bis Sedang ( <= 7m ) | Jacob | |
Golongan Vb - Truk Sedang ( <= 7m ) | Mark | |
Golongan VIa - Bis Besar ( <= 10m ) | Jacob | |
Golongan VIb - Truk Besar ( <= 10m ) | Mark | |
Golongan VII - Truk Trailer ( <= 12m ) | Jacob | |
Golongan VIII - Truk Trailer ( <= 16m ) | Mark | |
Golongan IX - Truk Trailer ( > 16m ) | Jacob |