Tata Kelola Perusahaan
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) senantiasa menempatkan aspek- aspek Tata Kelola Perusahaan yang Baik atau GCG (Good Corporate Governance) sebagai bagian integral serta landasan dalam memperkuat posisi sebagai perusahaan kepelabuhanan terdepan.
Pedoman GCG yang ada saat ini merupakan pedoman bagi seluruh insan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dengan dilandasi moral yang tinggi, kepatuhan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta kesadaran akan adanya tanggung jawab sosial perusahaan terhadap pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholders) secara konsisten.
Salah satu upaya untuk meningkatkan kinerja suatu perusahaan/organisasi adalah dengan cara menerapkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik yang biasa disebut Good Corporate Governance (GCG). Adanya pelaksanaan GCG yang konsisten memungkinkan pertumbuhan dan rekam jejak (track record) yang baik dan berkesinambungan untuk jangka panjang. PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) berkomitmen untuk melaksanakan GCG dan memiliki pandangan jangka panjang dalam mengintegrasikan tanggung jawab lingkungan dan sosial dengan pengelolaan risiko, menemukan peluang-peluang dan mengalokasikan modal untuk memberikan manfaat yang terbaik bagi seluruh Pemangku Kepentingan. GCG akan mengarahkan praktik bisnis yang bertanggungjawab, sehingga memastikan pengelolaan lingkungan kerja yang positif dan kondusif, bertanggung jawab kepada pasar dan komunitas serta mencapai kinerja keuangan yang sehat dan berkesinambungan.
Prinsip – Prinsip GCG:
1. Transparancy
Perseroan menjamin adanya keterbukaan dan objektivitas dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan untuk menjalankan kegiatan usahanya
2. Akuntability
Perseroan bekerja dengan akuntabilitas tinggi serta mempertanggungjawabkan segala tindakannya secara transparan dan wajar untuk kepentingan Perseroan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, peraturan perundang-undangan yang berlaku
3. Responsibility
Perseroan berpegang teguh pada prinsip kehati-hatian dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan Perusahaan, Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
4. Independency
Perseroan dikelola secara profesional dengan menghindari benturan kepentingan serta pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dari prinsip-prinsip korporasi yang sehat
5. Fairness
Dalam melaksanakan kegiatannya Perseroan senantiasa memperhatikan kepentingan berdasarkan asas kewajaran dan kesetaraan.
Tujuan Penerapan GCG
Dalam upaya mencapai visi dan misi Perseroan, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) berkomitmen untuk menerapkan Tata Kelola Perusahaan dengan sebaik-baiknya sebagai landasan operasional kegiatan sehari-hari yang berlaku bagi seluruh Insan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), stakeholders, pihak lain yang berkepentingan dengan Perseroan serta masyarakat umum, diantaranya dengan tujuan:
a. Mengoptimalkan nilai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) agar Perseroan memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun internasional, sehingga mampu mempertahankan keberadaannya dan hidup berkelanjutan untuk mencapai maksud dan tujuan BUMN;
b. Mendorong pengelolaan BUMN secara profesional, efisien, dan efektif serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian organ persero;
c. Mendorong agar organ persero dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kesadaran akan adanya tanggung jawab sosial BUMN terhadap Pemangku Kepentingan maupun kelestarian lingkungan di sekitar BUMN;
d. Meningkatkan kontribusi BUMN dalam perekonomian nasional;
e. Meningkatkan iklim yang kondusif bagi perkembangan investasi nasional.
Sosialisasi
Dalam rangka membangun budaya perusahaan berbasis nilai-nilai Tata Kelola Perusahaan yang Baik dan Corporate Culture AKHLAK (Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif), maka Perusahaan melakukan sosialisasi dan internalisasi nilai-nilai yang terkandung dalam Pedoman perangkat Tata Kelola Perusahaan kepada seluruh Insan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) sehingga dapat menerapkan Good Corporate Governance secara konsisten sehingga tingkat implementasi Tata Kelola Perusahaan dapat dilaksanakan secara efektif.
Sistem Pelaporan Dugaan Pelanggaran (Whistleblowing System)
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) berkomitmen untuk mewujudkan tempat kerja yang bersih dari tindakan Korupsi, Kecurangan (Fraud), Pencurian, Menyuap atau Menerima Suap, Gratifikasi, Benturan Kepentingan, Pembocor Rahasia Perusahaan, Perbuatan Asusila, Pengelapan Aset, Penipuan, Pemerasan dan Pelanggaran Hukum
Pedoman Sistem Pelaporan Dugaan Pelanggaran (Whistleblowing System) merupakan panduan pelaksanaan dalam menangani pengaduan dugaan pelanggaran dari pemangku kepentingan (stakeholder) untuk menjamin terselenggaranya mekanisme penyelesaian pengaduan pelanggaran yang efektif sebagai upaya pengungkapan berbagai pelanggaran dalam Perusahaan
Sesuai klasifikasi terlapor kami menyediakan saluran penerimaaan dugaan pelanggaran antara lain melalui alamat email penerimaan laporan Whistleblowing System sesuai klasifikasi terlapor sebagai berikut:
Perusahaan akan menindaklanjuti atas setiap laporan dugaan pelanggaran masuk dengan itikad baik berdasarkan dorongan moral dan etika yang disampaikan dengan dukungan bukti dan informasi indikasi yang memadai serta yang memenuhi syarat pelaporan melalui saluran Whistleblowing System