Jasa Pelabuhan
Jasa kepelabuhan dapat meliputi pelayanan jasa terminal,dermaga dan fasilitas lainnya, penyediaan dan atau pelayanan pengisian bahan bakar dan air bersih, penyediaan dan/atau pelayanan fasilitas naik turun penumpang dan kendaraan, penyediaan dan/atau pelayanan jasa penundaan kapal (tug boat) dan sebagainya.