H-50 Lebaran, ASDP Wajibkan Pemudik Ferry Reservasi Tiket Online dan Hindari Beli Tiket di Calo
Jakarta, 3 Maret 2023 --- PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mengimbau kepada seluruh pengguna jasa penyeberangan sudah mulai mempersiapkan rencana perjalanan mudik pada periode libur Lebaran tahun ini, khususnya di lintasan Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk.
Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin mengatakan, manajemen akan terus mengingatkan para pengguna jasa yang akan melakukan perjalanan mudik dengan kapal ferry tahun ini, agar dapat berjalan lancar, aman, nyaman, tertib dan selamat.
"Kami proaktif untuk terus sosialisasi kepada calon pemudik ferry agar mulai mempersiapkan perjalanan dengan kapal ferry untuk menghindari antrian. Pertama, pemudik harus sudah mulai rencanakan jadwal berangkat, minimal H-1 sudah bertiket. Saat ini sudah tidak ada penjualan tiket di pelabuhan. Jadi, pengguna jasa dapat beli tiket via website atau aplikasi Ferizy," tutur Shelvy.
Kedua, demi kenyamanan para pemudik dimohon agar tidak membeli tiket di calo. Selain online, pemudik dapat membeli tiket di gerai retail seperti Alfamart, Indomaret, Agen BRILink, dan lainnya. Sementara, pembayaran tiketnya dapat dilakukan melalui cara transfer antarbank, e-wallet, gerai retail, internet banking, dan lainnya.
"Ketiga, para pemudik diharapkan mengisi data diri untuk manifest dengan lengkap dan benar, jangan gunakan data diri orang lain. Pastikan data penumpang dan kendaraan tercatat, supaya terlindungi asuransi penyeberangan," tutur Shelvy.
ASDP telah membuka penjualan tiket ferry periode Angkutan Lebaran 2023 sejak 60 hari sebelumnya mengingat waktu perjalanan libur yang semakin mendekat. "Pengguna jasa khususnya di lintas Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk, dapat memesan tiket ferry untuk mudik Lebaran mulai dari sekarang. Pastikan beli tiket online secara mandiri hanya di Website Ferizy, Aplikasi Ferizy, atau di mitra resmi ASDP, yaitu: Indomaret, Alfamart, Agen BRILink, dan Agen Finpay (Delima Point). Hal ini penting untuk memastikan ketersediaan tiket dan memperlancar pelayanan di pelabuhan.
Pengguna jasa, yang telah membeli tiket untuk mengatur waktu di hari H agar tidak terlambat dan melakukan check in 2 jam sebelumnya. Tiket akan expired jika melewati waktu jadwal masuk pelabuhan. Apabila tiba di pelabuhan belum bertiket, maka kendaraan akan diputar balik keluar pelabuhan.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI menyampaikan bahwa evaluasi penyelenggaraan Angkutan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 menjadi modal penting bagi pemerintah dalam upaya melancarkan penyelenggaraan Angkutan Lebaran 2023 mendatang.
“Dari hasil evaluasi, penyelenggaraan Angkutan Nataru yang telah dilaksanakan kemarin berjalan relatif lancar dan terkendali, dan masih ada beberapa hal yang harus dibenahi. Evaluasi ini penting bagi kami untuk mempersiapkan Angkutan Lebaran nanti, yang semoga juga dapat berjalan dengan lancar dan terkendali,” ujar Menhub.
Selama penyelenggaraan Angkutan Nataru kemarin terdapat sejumlah kejadian menonjol yang disebabkan oleh cuaca ekstrem. Seperti misalnya: pelayanan angkutan penyeberangan di Merak – Bakauheni diberhentikan sementara oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) selaku otoritas pelabuhan, yang sempat menyebabkan antrian kendaraan. Kemudian, insiden jatuhnya kendaraan dari kapal di Pelabuhan Merak.
“Cuaca ekstrem menyebabkan on time performance pelayanan transportasi relatif menurun. Ini menjadi pelajaran bagi kami, semoga cuaca ekstrem tidak terjadi di Angkutan Lebaran sehingga kami dapat berkonsentrasi melakukan pengendalian dari sisi yang lain,” ucap Menhub.
Selanjutnya, Komisi V DPR RI juga meminta BMKG dan Basarnas untuk meningkatkan diseminasi peringatan dini kepada masyarakat terhadap potensi terjadinya bencana akibat cuaca ekstrim dan meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan dalam penanganan bencana. Meminta Korlantas Polri untuk meningkatkan pengawasan dan koordinasi dengan stakeholder terkait dalam penerapan larangan dan penegakkan hukum terhadap kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) yang melintas di jalan umum.
CORPORATE SECRETARY PT ASDP INDONESIA FERRY (PERSERO)