Publikasi & Media
ASDP Indonesia Ferry

...

Publikasi & Media

ASDP Sosialisasikan Kenaikan Tarif Terpadu Penyeberangan 14 Lintasan Antarprovinsi

5 Mei 2017

JAKARTA --- Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menyampaikan  bahwa tarif penyeberangan lintas antar provinsi akan mengalami penyesuaian, yang berlaku resmi mulai 15 Mei 2017 pukul 00.00 waktu setempat. Penyesuaian tarif dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa penyeberangan.

Terkait hal tersebut, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) secara aktif melakukan sosialisasi penyesuaian tarif terpadu angkutan penyeberangan antarprovinsi yang akan. Rencana penyesuaian tarif tersebut sejalan dengan upaya peningkatan layanan terhadap pengguna jasa penyeberangan yang telah dan akan dilakukan oleh PT ASDP.

Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Faik Fahmi mengatakan, kenaikan tarif penyeberangan lintas antar provinsi dengan besaran masing-masing untuk penumpang sebesar 12,43 persen dan kendaraan sebesar 11,53 persen, bukan tanpa alasan.  Dalam kurun waktu 2015-2016 telah terjadi tiga kali penurunan tarif total 14 persen seiring kebijakan pemerintah terkait penurunan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

"Untuk tahun 2016 saja telah terjadi dua kali penurunan tarif penyeberangan; pada bulan Januari tarif penumpang turun 11,5 persen dan kendaraan sebesar 4,24 persen; dan di bulan April tarif kembali turun, penumpang sebesar 3,33 persen dan kendaraan sebesar 3,67 persen. Penurunan tarif tersebut berdampak signifikan pada turunnya pendapatan perseroan yang mencapai Rp 57,98 miliar," kata Faik, Jumat (5/5).

Namun demikian, penyesuaian tarif terpadu yang akan diberlakukan di 14 lintas penyeberangan antarprovinsi dipastikan akan selaras dengan upaya perbaikan dan peningkatan kualitas layanan penyeberangan yang sudah dilakukan maupun tengah digenjot oleh perseroan.  Berbagai upaya pembenahan dan peningkatan layanan penyeberangan di seluruh pelabuhan yang dioperasikan PT ASDP, khususnya yang melayani 14 lintasan penyeberangan antarprovinsi yang akan mengalami penyesuaian tarif. Ke-14 lintasan penyeberangan tersebut ialah Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, Lembar-Padangbai, Bajoe-Kolaka, Tanjung Kelian-Tanjung Api-api, Siwa-Lasusua, Sape-Waikelo, Sape-Labuhan Bajo, Pagimana-Gorontalo, Bitung-Ternate, Balikpapan-Mamuju, Balikpapan-Taipa, Batam-Mengkapan, dan Bira-Sekeli.

Sebagai contoh peningkatan layanan di Pelabuhan Merak-Banten, PT ASDP telah merampungkan pembangunan dermaga 6, yang kini mulai dioperasikan. "Dengan penambahan operasional dermaga 6 Merak diharapkan dapat meningkatkan produktivitas kapal di lintas Merak-Bakauheni," tutur Faik.

 

Penerapan SPM

Direktur Pelayanan dan Fasilitas PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Christine Hutabarat mengatakan, perseroan telah menyiapkan strategi peningkatan layanan penyeberangan, khususnya di lintasan Merak-Bakauheni sebagai jalur tersibuk yang menghubungkan Pulau Jawa dan Sumatera.

"Aksesibilitas dan fasilitas layanan kepelabuhanan dan penyeberangan terus ditingkatkan. Dengan pengoperasian dermaga 6 Merak, kami juga akan mempersiapkan akses khusus menuju dermaga 6 untuk memecah antrian. Pelabuhan juga terus kami tata, dimana saat ini tengah dipersiapkan peningkatan layanan e-ticketing," tutur Christine.

Selain itu, peningkatan kualitas layanan penyeberangan juga akan difokuskan pada penerapan Standar Pelayanan Minimum (SPM) pada waktu tunggu bongkar muat (port time) maksimal 45 menit dan waktu pelayaran (sailing time) maksimal 2 jam.

"Aspek pelayanan akan terus diperhatikan agar berjalan sesuai SPM yang berlaku. Misalnya, untuk kapal, regulator telah mengatur bahwa armada yang dioperasikan minimal berkecepatan 10 knot. Jika ditemukan pelayanan operator yang tidak sesuai dengan SPM, maka akan dihentikan operasinya," kata Faik lagi.

Sebelumnya, Direktur Angkutan dan Multimoda Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Cucu Mulyana mengatakan penyesuaian besaran tarif terpadu penyelenggaraan angkutan penyeberangan antar provinsi dikenakan pada 14 lintas penyeberangan. Adapun besaran tarif terpadu merupakan nilai gabungan antara besaran pada tarif angkutan dengan besaran pada tarif jasa pelabuhan. Nilai kenaikan besaran penyesuaian tarif terpadu secara nasional, untuk penumpang mengalami kenaikan rata-rata sebesar 12,43% dibandingkan tarif yang berlaku sekarang, sedangkan untuk kendaraan mengalami kenaikan rata-rata sebesar 11,53%. Pada lintas penyeberangan Merak-Bakauheni, kenaikan rata-rata untuk penumpang sebesar 14,84%, sedangkan untuk kendaraan mengalami kenaikan sebesar 10,45%. Pada lintas penyeberangan Tanjung Kelian-Tanjung Api-Api, kenaikan rata-rata untuk penumpang sebesar 8,40% sedangkan untuk kendaraan mengalami kenaikan sebesar 11,65%.

Sedangkan faktor penyebab penyesuaian tarif jasa kepelabuhan yaitu adanya permintaan pengguna jasa dan stake holder untuk peningkatan kapasitas dan modernisasi fasilitas sarana dan prasarana pelabuhan, pemenuhan sebagai tindak lanjut 5 (lima) Permenhub (PM 25/2016 tentang Daftar Penumpang dan Kendaraan Angkutan Penyeberangan; PM 27/2016 tentang Pengaturan dan Pengendalian Kendaraan yang Menggunakan Jasa Angkutan Penyeberangan; PM 28/2016 tentang Kewajiban Penumpang Angkutan Penyeberangan Memiliki Tiket; PM 29/2016 tentang Sterilisasi Pelabuhan Penyeberangan; PM 30/2016 tentang Kewajiban Pengikatan Kendaraan pada Kapal Angkutan Penyeberangan), serta adanya kenaikan harga bahan baku terkait perawatan dermaga dan fasilitas pelabuhan lain berkisar 5-6% per tahun. 

 

CORPORATE SECRETARY PT ASDP INDONESIA FERRY (PERSERO) 

Jadwal & Rute
Jadwal & Rute