Libur Idul Adha, Syarat Menyeberang dari dan ke Pulau Jawa dan Bali Kembali Diperketat 19 Juli 2021 Jakarta, 19 Juli 2021 --- Pemerintah kembali memperketat syarat perjalanan bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke luar daerah, termasuk pengguna jasa penyeberangan dari dan ke Pulau Jawa dan Pulau Bali selama periode libur Idul Adha. Dalam Surat Edaran Nomor SE 51 Tahun 2021 Tentang P...
Kebutuhan Mendesak, Pengguna Jasa Ferry Pastikan Penuhi Syarat Perjalanan 15 Juli 2021 Jakarta, 15 Juli 2021 --- PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) kembali mengingatkan kepada pengguna jasa yang ingin menyeberang khususnya di Jawa - Bali agar melakukan perjalanan jika memang ada kebutuhan mendesak dan wajib mematuhi syarat perjalanan sesuai SE Menteri Perhubungan No 43 Tahun 2021 tenta...
Syarat Perjalanan PPKM Darurat Diperketat Mulai 12 Juli Penumpang Ferry Turun Drastis, ASDP Pastikan Layanan Logistik Tetap Lancar dan Protokol Kesehatan Ditingkatkan 9 Juli 2021 Perjalanan dengan kapal ferry dalam wilayah aglomerasi perkotaan hanya berlaku untuk sektor esensial dan kritikal. Pengguna jasa wajib lampirkan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Suket yang dikeluarkan Pemda setempat dan/atau surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan minimal eselon 2 dan...