Gelar Rakor Kesiapan Penyeberangan Jelang Angleb 2024/ 1445H, Dirjen Hubdat : Pemudik Wajib Bertiket Maksimum H-1 Keberangkatan
Merak, 14 Maret 2024 - Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan kelancaran arus lalu lintas sektor penyeberangan khususnya pada lintasan Merak-Bakauheni saat Angkutan Lebaran tahun 2024/ 1445H, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub bersama ASDP, Korlantas, dan beberapa stakeholder terkait lainnya gelar Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Angkutan Lebaran Tahun 2024 Lintas Penyeberangan Merak-Bakauheni pada Kamis (14/3) di Gedung Terminal Eksekutif Sosoro Pelabuhan Merak.
Dirjen Hubdat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno mengatakan kesiapan teknis untuk hadapi mudik, baik secara strategi maupun taktik akan sama tahun 2023 dengan perbaikan dan evaluasi agar penyelenggaraan Angkutan Lebaran 2024 berjalan lebih lancar.
Pergerakan orang pada Angkutan Lebaran 2024 diprediksi naik sebesar 15% mengacu dari realisasi Angkutan Lebaran tahun lalu. Pada Lebaran tahun ini, akan dioperasikan kembali beberapa pelabuhan perbantuan untuk memecah kepadatan kendaraan, seperti pengoperasian Pelabuhan Ciwandan, BBJ Bojonegara, BBJ Muara Pilu dan Pelabuhan Indah Kiat (emergency) yang mengarah ke Pulau Sumatera.
Di lintas Merak-Bakauheni rencananya akan dioperasikan 55 kapal (ekspres dan reguler), sementara lintas Ciwandan - Bakauheni disiapkan 10 kapal dan BBJ - Muara Pilu akan dilayani 5 kapal.
Hendro mengungkap layanan penyeberangan dari Jawa menuju Sumatera selama periode mudik akan terbagi melalui tiga operasional pelabuhan yakni ASDP Merak, Ciwandan, dan BBJ Bojonegara. Pelabuhan ASDP Merak akan layani penumpang golongan penumpang pejalan kaki, kendaraan roda empat, dan bus serta truk golongan VB. Sementara pelabuhan Ciwandan dibuka untuk melayani kendaraan roda dua dan truk golongan VIB dan VII. Adapun pelabuhan BBJ Bojonegara akan khusus menyeberangkan truk golongan VIII dan IX. Pemudik yang membeli tiket melalui Ferizy, nantinya akan tercantum informasi pada tiket dari pelabuhan mana lokasi pemberangkatan penyeberangan kapal ferry sesuai golongan yang telah dipilih sebelumnya.
Hendro menambahkan bahwa segala persiapan angkutan lebaran telah dirancang matang, namun eksekusi di lapangan nanti ketika operasi telah dimulai akan bergantung secara situasional dan langkah antisipasinya. “Untuk memperlancar pergerakan arus kendaraan, pemudik diimbau wajib telah bertiket H-1 perjalanan. Ketika H-1 otoritas pengelola pelabuhan dan petugas telah memiliki data jumlah pemudik yang akan menyeberang, maka langkah antisipasi dapat dilakukan lebih mudah” terang Hendro.
Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi menuturkan ASDP bersinergi dengan instansi berwenang untuk menjaga v/c ratio dibawah 0.8 selama periode angkutan lebaran sehingga kelancaran arus kendaraan baik dari maupun menuju area sekitar pelabuhan dapat terwujud.
“Perlu dipahami bersama bahwa pada puncak arus mudik yang diprediksi terjadi pada tanggal 6 dan 7 April 2024, antrean kendaraan masuk pelabuhan akan tetap ada. Namun yang dapat dipastikan di sini adalah kelancaran arus lalu lintas penyeberangan bisa tercapai jika semua pihak sama-sama tertib dan penumpang telah bertiket maksimal pada H-1 melalui aplikasi Ferizy,” jelas Ira.
Kepala Korlantas Polri Brigjen Polisi Aan Suhanan juga mendorong agar pemudik pastikan secara mandiri telah membeli tiket jauh hari dan perlu perhatikan radius jarak pemesanan maksimum berada di jarak 4.71km dari sisi terluar pelabuhan.
“ASDP tidak akan melayani penumpang yang belum memiliki tiket dan petugas kami akan memutar balik kendaraan pemudik yang tidak bertiket agar tidak menghambat arus lalu lintas di sekitar pelabuhan” tegas Aan.
Brigjen Aan juga mengapresiasi penerapan rencana operasi di tiga pelabuhan yang terbukti sukses mengurai kepadatan arus mudik pada angkutan lebaran tahun lalu. “Terima kasih untuk kolaborasi dan sinergitas antarinstansi yang telah terjalin dalam menghadapi mudik lebaran. Mari bersama-sama mengelola arus mudik agar nyaman dan lancar” tutur Brigjen Aan.
Pemberlakuan Surat Keputusan Bersama
Sebelumnya Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian PUPR telah resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 H pada Selasa (5/3).
Dalam SKB tersebut ditentukan mengenai pembatasan kendaraan angkutan barang diterapkan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, termasuk mobil barang dengan kereta tempelan dan kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan. Pembatasan kendaraan angkutan barang akan berlaku pada H-6 idul fitri atau Jumat, 5 April 2024 pukul 09.00 hingga Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 atau H+5 idul fitri.
Adapun ruas jalan tol Jakarta - Merak merupakan salah satu ruas jalan tol yang dibatasi operasional angkutan barang tersebut.
Dalam rakor hari ini (14/3), Dirjen Hubdat Hendro Sugiatno mengimbau para pengusaha angkutan barang, logistik, dan industri agar dapat mematuhi SKB tersebut sehingga truk sumbu 3 atau lebih tidak melakukan perjalanan menuju arah Merak melalui jalan tol Jakarta-Tangerang-Merak demi kelancaran arus mudik dan arus balik.
Selanjutnya, Kakorlantas Brigjen Pol. Aan Suhanan mendorong penerapan SKB agar diikuti dengan sosialisasi yang gencar dari semua pihak. Hal ini dilakukan agar baik pengemudi truk maupun pengusaha atau perusahaan yang mengoperasikan truk dapat terinformasi dengan baik sehingga tidak terjadi pelanggaran yang dapat menghambat lalu lintas selama angkutan lebaran 2024.
CORPORATE SECRETARY PT ASDP INDONESIA FERRY (PERSERO)