Publikasi & Media
ASDP Indonesia Ferry

...

Publikasi & Media

ASDP-Kemenhub Sosialisasikan Rencana Pengoperasian Lintasan Jangkar - Lembar

14 Juni 2022

Banyuwangi, 14 Juni 2022 --- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan bersama dengan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) melakukan sosialisasi tarif penyeberangan lintas Jangkar - Lembar menyusul rencana pengoperasian lintasan ferry jarak jauh yang baru tersebut pada Senin (13/6).

Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap pelaksanaan sosialisasi KM 85 Tahun 2022 dan KM 88 Tahun 2022 pada lintas Penyeberangan Jangkar-Lembar sebagai bentuk tindak lanjut rencana pengoperasian lintasan baru layanan ferry jarak jauh dengan rute Jangkar (Situbondo, Jawa Timur) - Lembar (Nusa Tenggara Barat).

"Sosialisasi tarif dan rencana pengoperasian ini sebagai bukti dukungan nyata Pemerintah terhadap komitmen ASDP dalam mengelola operasional Pelabuhan Penyeberangan Jangkar dalam mendukung program Pemerintah untuk terus berperan menjaga konektivitas jalur antarpulau. Sosialisasi ini menjadi tindak lanjut dari MoU ASDP dengan Pemkab Situbondo dalam rencana pengoperasian Pelabuhan Jangkar pada 3 Juni lalu. Harapannya, dapat segera terealisasikan," ujarnya.

Selanjutnya, ASDP akan segera melakukan berbagai persiapan dan strategi dalam mendukung pengoperasian Pelabuhan Jangkar mulai dari kesiapan infrastruktur jalan, infrastruktur dermaga, armada kapal penyeberangan, kesisteman, dan sumber daya secara bersama-sama antara Kementerian Perhubungan, Pemerintah Daerah Situbondo, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, BPH Migas, ASDP, dan para stakeholder terkait lainnya.

Pelabuhan Jangkar terletak di Desa Jangkar, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Pelabuhan ini sebagai pelabuhan utama lintas penyeberangan regional (dalam Provinsi) yang memiliki beberapa tujuan ke Kabupaten Sumenep. Pelabuhan Jangkar memiliki 1 unit dermaga ferry mooring dolphin 5000 GT, parkir siap muat kendaraan kapasitas sekitar 300 unit kendaraan, terminal penumpang berukuran 460 m2 yang mampu menampung sekitar 500 orang, dan kapasitas parkir pengantar/penjemput sekitar 100 unit kendaraan. Adapun lintasan eksisting yang dilayani Pelabuhan Jangkar, yakni Jangkar - Kangean 88 mil, Jangkar - Kalianget 45 mil, dan Jangkar - Raas 82 mil.

Turut hadir dalam sosialisasi, Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Junaidi yang menyampaikan bahwa dengan kehadiran lintas Jangkar-Lembar dan Jangkar-Kupang akan membantu konektivitas daerah dan menghubungkan Jangkar, Kabupaten Situbondo dengan Lembar, Kabupaten Lombok Barat dan Bolok, Kabupaten Kupang.

Lintas penyeberangan Jangkar - Lembar dan Jangkar - Kupang telah diputuskan melalui Keputusan Menteri No. KM 85 Tahun 2022 tentang Penetapan Lintas Penyeberangan Antarprovinsi pada Pelabuhan Jangkar di Kabupaten Situbondo Jawa Timur, sedangkan untuk tarif lintas Jangkar Lembar dan Jangkar telah ditetapkan sesuai Keputusan Menteri Nomor KM 88 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat Atas KM 92 Tahun 2020 Tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi.

Junaidi mengatakan bahwa tujuan dibukanya kedua lintas penyeberangan ini untuk mempermudah distribusi logistik dari Jawa ke Nusa Tenggara dan untuk meningkatkan pertumbuhan sektor pariwisata dan perekonomian di wilayah Situbondo. "Kedua lintas tersebut diharapkan dapat menjadi alternatif penyeberangan yang dapat mengurangi beban jalan dan kemacetan di daerah Banyuwangi, mengurangi kepadatan arus lalu lintas kendaraan di Pelabuhan Ketapang,? tutur Junaidi.

Dalam mempersiapkan pengoperasian kedua lintas tersebut, Ditjen Hubdat telah menyelenggarakan beberapa kali rapat pembahasan yang melibatkan para pemangku kepentingan terkait, seperti Pemda Jawa Timur, Pemda Kabupaten Situbondo, Kepala KSOP setempat, ASDP, Asosiasi, dan operator angkutan penyeberangan.

Beberapa permasalahan yang harus ditindaklanjuti oleh Pemprov dan Pemda yaitu terkait kesiapan secara teknis aspek keselamatan operasional, akses masuk pelabuhan dan zonasi serta alur traffic kendaraan dari dan ke pelabuhan terlebih dahulu harus diselesaikan dengan berkoordinasi dengan ASDP, KSOP, Distrik Navigasi dan stakeholder terkait untuk memastikan kesiapan operasional dan persiapan pelayaran perdana.

?Dalam rapat pembahasan tersebut kita bersama-sama telah memetakan beberapa permasalahan yang menjadi kendala dalam pengoperasian lintas serta menyusun rencana teknis operasional lintas. Berdasarkan hasil pemetaan, beberapa kendala telah berhasil diatasi secara bertahap, khususnya terkait aspek hukum dan kesiapan prasarana. Kedua Keputusan Menteri tersebut merupakan dasar hukum yang sangat krusial bagi pengoperasian lintas Jangkar ? Lembar dan Jangkar ? Kupang,? lanjut Junaidi.

Junaidi menambahkan, pihaknya mengapresiasi dan menyampaikan rasa terima kasih sebesar-besarnya kepada para pihak yang terlibat dalam proses penyiapan operasional lintas Jangkar?Lembar dan Jangkar?Kupang.

Sementara itu, kemarin juga dilakukan sosialisasi mengenai penetapan zonasi di kawasan pelabuhan penyeberangan. Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 91 Tahun 2021 tentang Zonasi di Kawasan Pelabuhan yang Digunakan untuk Melayani Angkutan Penyeberangan, zonasi di Pelabuhan dibagi menjadi 5 (lima) zonasi, yaitu :
1. Zonasi A : digunakan untuk mengatur pergerakan orang;
2. Zonasi B : digunakan untuk mengatur pergerakan kendaraan;
3. Zonasi C : digunakan untuk mengatur fasilitas vital;
4. Zonasi D : digunakan untuk daerah khusus terbatas, seperti perkantoran dan area komersil di dalam kawasan pelabuhan;
5. Zonasi E : digunakan sebagai area parkir untuk antrian Kendaraan yang sudah memiliki tiket namun belum waktunya untuk masuk Pelabuhan Penyeberangan.

Terkait PM 91 Tahun 2021 tentang Zonasi dan Sterilisasi di Pelabuhan Penyeberangan, ASDP mengapresiasi para stakeholder yang menyambut baik dan mengharapkan program sterilisasi tersebut dapat berjalan secara optimal. "Harapan kami, penetapan zonasi dan sterilisasi di pelabuhan penyeberangan ini dapat berjalan baik dan dipatuhi oleh seluruh stakeholder agar kegiatan operasional dan pelayanan pelabuhan penyeberangan berjalan baik, aman, lancar, nyaman, dan sehat," tutur Shelvy lagi.

CORPORATE SECRETARY PT ASDP INDONESIA FERRY (PERSERO)

Jadwal & Rute
Jadwal & Rute